Sunday, October 31, 2010

WARGA NEGARA DAN NEGARA (TUGAS 5)

Nama : Distara Akmel Syihab
NPM : 12110098/1KA34


WARGA NEGARA DAN NEGARA


1. HUKUM, NEGARA, dan PEMERINTAHAN

A. HUKUM : Menurut JCT. Simorangkir SH dan Woerjono sastropranoto SH ,Hukum sebagai peraturan yang memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang di buat badan-badan resmi yang berwajibyang dimana pelanggaran peraturan mengakibatkan pengambilan tindakan

CIRI dan SIFAT HUKUM :
- adanya perintah atau larangan
- perintah atau larangan harus dipatuhi semua orang

SUMBER-SUMBER HUKUM :
Segala sesuatu yang menimbulkan aturan yang memiliki kekuatan yang memaksa, jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas
• Sumber Hukum Formal :
- Undang-undang
- Kebiasaan (custom)
- Keputusan hakim (yurisprudensi)
- Traktat (treaty)
- Pendapat SH
• Segi Material :
- Politik
- Sejarah
- Ekonomi


Pembagian Hukum :
1.Menurut Sumber
-Hukum(UU,Kebiasaan,Adat,Yurisprudensi)
2.Menurut Bentuk
-Hukum Tertulis (HT yang dikodifikasi,HT tak terkodifikasi)
-Hukum tak tertulis
3.Menurut Tempat Berlaku
-Hukum(Nasional,Internasional,Asing,Gereja)
4.Menurut Waktu Berlakunya
-Ius Constitutum(hikim positif)
-Ius Constituendum
-Hukum asasi
5.Menurut Cara Mempertahankan
-Hukum Material
-Hukum Formal(Hukum Proses atau Acara)
6.Menurut Sifatnya
-Hukum yg Memaksa
-Hukum yg Mengatur
7.Menurut Wujudnya
-Hukum Obyektif
-Hukum Subyektif
8.Menurut Isinya
-Hukum Privat
-Hukum Publik













TUGAS POKOK NEGARA :
- Mengatur dan mengendalikan gejala kekuasaan asocial
- Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan kea rah tercapainya tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan sosial
SISTEM HUKUM :
- Substansi
- struktur
- kultur


B. NEGARA
Tugas utama Negara :
1.Mengatur dan menertibkan gejala dalam masyarakat yg bertentangan satu sama lain
2.mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk mencapai tujuan utama yg mengarahkan pada tujuan negara
a.Sifat-sifat Negara :
- sifat memaksa
- sifat monopoli
- sifat mencakup semua

b.Bentuk Negara
1.Negara kesatuan:-NK(sistem sentralisasi dan desentralisasi)
2.Negara Serikat(Federasi)
Negara kesatuan didesentralisasi :
-ada Negara kesatuan dulu baru dibentuk daerah otonom
-pemerintah pusat satu-satu nya pembuat UUD
-pemerintah pusat yang didistribusikan kepada daerah otonom
Negara Federasi :
-ada Negara bagian terlebih dahulu baru membentuk Negara serikat
-terdapat 2 UUD yg berlaku dan 2 pembuat,yaitu Pemerintah federal dan Negara
-pemerintah Negara bagian yang didistribusikan pada pemerintah federal

c.Unsur-unsur Negara
- wilayah
- rakyat
- pemerintah
- tujuan
- kedaulatan
Bentuk kenegaraan :
-Negara dominion
-Negara uni :
1.uni riil : dua atau beberapa negara berdasarkan perjanjian
2.uni personil : beberapa negara yang secara kebetulan memiliki kepala negara yang sama
Tujuan Negara, diantaranya:
1.perluasan kekuasaan
2.penyelenggara ketertiban umum
3.penyelenggara kesejahteraan umum


• TUJUAN NEGARA RI :
1.melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.memajukan kesejahteraan umum
3.mencerdaskan kehidupan berbangsa
4.ikut melaksanakan ketertiban dunia

a.sifat-sifat kedaulatan :
1.permanen
2.absolut
3.tidak terbagi-bagi
4.tidak terbatas
b.sumber kedaulatan :
1.Teori kedaulatan tuhan
2.Teori kedaulatan rakyat
3.Teori kedaulatan negara
4.Teori kedaulatan hukum


Purnadi purbacaraka dan Soerjono soekanto ,Hukum sebagai :
-ilmu pengetahuan
-disiplin
-kaidah
-tata hukum
-petugas
-keputusan penguasa
-proses ppemerintah
-sikap
-jalinan nilai-nilai
Pendapat para sarjana mengenai hubungan antar Negara dan hokum disederhanakan dalam 3 pendapat :
a. Negara lebih tinggi dari pada hukum
b. Negara identik dengan hukum
c. Negara harus tunduk dengan hukum



Negara hukum dalam arti sempit ( liberal ) :
-adanya perlindungan HAM
-pemisahan kekuasaan (Eksekutif,legislatif,yudikatif)
Negara hukum dalam arti formal :
-perlindungan HAM
-pemisahan kekuasaan
-tindakan pemerintah didasarkan UU
-adanya peradilan administrasi yg berdiri sendiri
System Anglo saxon, dikenal the rule of law memiliki 3 unsur :
1.supremasi hokum
2.persamaan kedudukan semua orang didepan hokum
3.konstitusi bukan satu-satunya sumber bagi HAM




C. PEMERINTAH
• Pemerintah dalam arti luas :
=>segala kegiatan terorganisir,bersumber pada kedaulatan,dan berlandaskan dasar Negara
=>segala tugas,kewenangan,kewajiban Negara yang harus dilaksanakan menurut dasar tertentu demi tercapainya tujuan negara
• Pemerintahan dalam arti sempit :
=>Montesquieu, tugas,kewajiban dan kekuasaan Negara di bidang eksekutif
=>vollenhoven, kekuasaan Negara di bidang bestuur



2. WARGA NEGARA DAN NEGARA
Menurut kansil orang berada dalam suatu negara dapat dibedakan menjadi :
-Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu :
1.Penduduk warga Negara
2.Penduduk bukan warga Negara
-bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara
1. ASAS KEWARGANEGARAAN
a. IUS SANGUINIS,kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan
b. IUS SOLI, kriterium kelahiran menurut tempat kelahiran
Pelaksanaan sebuah stetsel dibedakan dalam :
- hak opsi,hak untuk memilih kewarganegaraan
-hak repudiasi,hak untuk menolak kewarganegaraan
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan



Pasal 26 UUD 1945 :
-yang menjadi warga Negara adalah bangsa Indonesia asli dan orang asing yang disahkan UU
-syarat mengenai warga negara ditetapkan dengan UU
-kewarganegaraan RI diperoleh :
1.karena kelahiran
2.pengankatan
3.dikabulkan permohonan
4.pewarganegaraan
5.perkawinan
6.keturunan
7.pernyataan

Hak dan kewajiban WNI :
-pasal 27(2) tiap tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
-pasal 28 kemerdekaan berserikat,berkumpul,mengeluarkan pendapat lisan dan tulisan ditetapkan UU
-pasal 29(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agama masing masing
-pasal 30(1) tiap tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara
-pasal 31(1) tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran dan pendidikan
-pasal 34 fakir miskin dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara

No comments:

Post a Comment